pendaftaran agent

Daftar Menjadi Agent

Diharapkan untuk membaca akad perjanjian terlebih dahulu sebelum mengisi data form dengan data yg sesuai

BENTUK KERJASAMA
Bentuk Kerjasama yang akan disepakati ini adalah Syamsaroh yang mengartikan bahwa PIHAK Developer memberikan perwakilan/perantara kepada Agen/Agency dalam proses pemasaran terbatas perumahan/kavling milik PT. Bangun Ranah Berkah dengan memberikan Ujroh (imbalan) atas keberhasilan penjualan.

OBJEK KERJASAMA
Objek Kerjasama atau produk yang akan dipasarkan didalam Akad adalah Perumahan milik PT. Bangun Ranah Berkah

KEWAJIBAN
PIHAK Developer berkewajiban memberikan kontribusi sebagai berikut :
1. Memberikan informasi secara rinci tentang Objek Kerjasama,
2. Memberikan pengarahan, edukasi, dan tips teknis terkait dengan penjualan online maupun offline sebagai pendukung pemasaran.
3. Memberikan update perkembangan project perumahan yang dipasarkan kepada Agen/Agency secara berkala.
4. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Agen/Agency terkait dengan project perumahan yang dipasarkan.
5. Memfasilitasi kelengkapan marketing berupa brosur, poster, pricelist dan pendukung marketing lainnya dalambentuk soft copy digital untuk kemudian dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Agen/Agency.
6. PIHAK Developer melakukan verifikasi data, wawancara dan juga akad jual beli kepada calon Buyer
7. PIHAK Developer berkewajiban memberikan komisi sebesar 3% untuk agency dan 2% untuk agen independent dari harga cash keras akad konsumen (sesuai pricelist) kepada Agen/Agency atas penjualan per unit rumah dan telah melangsungkan akad serta memberikan down payment minimal 30%. komisi di transfer kepada Agen/Agency selambat lambatnya 15 hari kerja dari saat pembayaran DP 30%.
8. PIHAK Agen/Agency Menyediakan Tim untuk mengantarkan cabuy ke lokasi project, jika tidak tersedia bisa menghubungi tim darat Pihak Developer dengan terlebih dahulu mengkonfirmasi sebelumnya jika akan melakukan survey lokasi.
9. Jika pihak Agen/Agency tidak dapat mendampingi cabuy ke lokasi project maka komisi akan di potong 0.5% dari harga cash keras akad konsumen untuk tim darat yang mengantar.
10. PIHAK Developer berkewajiban menengahi permasalahan yang mungkin terjadi antara agency sehingga tercapai keadilan.
PIHAK Agen/Agency berkewajiban memberikan kontribusi sebagai berikut :
1. Menjaga Nama baik PIHAK Diveloper dalam proses kerjasama
2. Melakukan proses Pemasaran dan Promosi Objek Kerjasama melalui agen yang terdaftar, jaringan dan media yang dimiliki.
3. Aktiv mengirimkan data calon konsumen minimal 1 (satu) konsumen per bulan.
4. Ikut Aktiv meramaikan grup agency yang di sediakan PIHAK Developer

PEMBATALAN KONSUMEN
1. Konsumen / calon buyer yang telah membayarkan booking fee dan kemudian datanya tidak diberikan selambat lambatnya 5 hari kerja setelah pembayaran booking fee, maka PIHAK Developer menganggapnya telah mengundurkan secara sukarela dan booking fee akan dikembalikan 100% selambat lambatnya 15 hari kerja
2. Konsumen / calon buyer yang tidak memenuhi standard ketentuan pengajuan kredit rumah, maka booking fee akan dikembalikan 100% selambat lambatnya 15 hari kerja.
3. Konsumen / calon buyer yang telah berakad dan tidak membayarkan DP di tanggal yang telah di sepakati dan tidak memberikan informasi lengkap terkait perihal tersebut maka, booking fee yang sudah di bayarkan akan hangus
4. Keputusan PIHAK Developer dalam proses penerimaan / penolakan calon buyer setelah proses wawancara adalah mutlak dan tidak wajib di paparkan kepada konsumen maupun PIHAK Agen/Agency

BATASAN ATAU LARANGAN
1. PIHAK Agen/Agency dilarang menaikkan harga dari pricelist yang dikeluarkan oleh PIHAK Developer
2. PIHAK Agen/Agency dilarang menggunakan property atau objek kerjasama milik Developer dalam rangka jual beli property lain
3. Jika hal hal yang disebutkan diatas terjadi maka Developer berhak membatalkan perjanjian kerjasama ini.

MASA BERLAKU PERJANJIAN
1. Masa berlaku perjanjian ini adalah 12 bulan sejak di tanda tangani dan jika Agen/Agency ingin tetap menjual unit milik PIHAK Developer maka dapat di buat perjanjian baru kembali.
2. Perjanjian ini berakhir jika unit milik PIHAK Developer sudah habis terjual sebelum masa berlaku perjanjian ini berakhir.

KONFLIK KERJASAMA
Jika dalam proses kerjasama ini terjadi konflik atau permasalan ,maka Para pihak berkewajiban untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan berdasarkan Al qur’an dan Sunnah , namun jika tidak tercapai mufakat maka PIHAK PIHAK bisa memperkarakannya kedalam hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Demikian Nota kesepahaman ini dibuat untuk di pahami dan disepakati secara suka rela tanpa paksaan atau tekanan tertentu. Serta dibubuhkan tanda tangan diatas materai oleh PIHAK PIHAK yang mengartikan memiliki kekuatan Hukum yang sama.